1. Harap lapor ke cabang 1x24 jam setelah barang diterima.
2. Rekam proses unboxing dan foto barang.
3. Berita acara dibuat oleh penerima yang harus ditandatangani oleh kedua belah pihak dan disertakan invoice barang.
4. Barang dalam masa proses investigasi tidak diperbolehkan Barang diperjualbelikan atau dibuang.
5. Bilamana barang hilang parcial dengan keadaan packingan rusak, laporkan ke Kantor Pusat (Call Center: 021-630 3456)