Jakarta, 24 April 2020
Kepada Yth
Pelanggan Setia Sentral Cargo
Di tempat
Perihal : Peraturan Perhubungan No. 25 Tahun 2020 ‘Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 H, Covid 19’
Dengan hormat,
Terlebih dahulu Kami mengucapkan Terima kasih kepada Bapak/ Ibu atas kepercayaan perusahaannya untuk selalu mengirimkan paket atau dokumen melalui Sentral Cargo tujuan ke seluruh Nusantara Indonesia.
Bersama ini Kami sampaikan bahwa dengan adanya peraturan dari Kemeterian Perhubungan (Kemenhub) No. 25 Tahun 2020 tentang pelayanan udara, dan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) dari maka dengan berat hati Kami sampaikan bahwa pertanggal Jumat, 24 April 2020 Sentral Cargo akan penutupan jalur sementara pengiriman via udara untuk tujuan :
1. Ambon
2. Jayapura
3. Biak
4. Mataram
5. Merauke
6. Manokwari
7. Nabire
8. Pangkalan Bun
9. Palangkaraya
10. Sorong
11. Tanjung Pandan
12. Tanjung Pinang
13. Ternate
14. Sampit
15. Tarakan
16. Pangkal Pinang
Dan untuk jalur lainnya Kami tetap buka pengirimannya hanya akan mengalami penambahan hari dalam pengiriman dan pengantaran.
Penambahan hari (estimasi) Via Udara dalam pengiriman dan pengantaran dalam kota :
1. Banjarmasin (3-4 Hari)
2. Bengkulu (3-4 Hari)
3. Balikpapan (3-4 Hari)
4. Batam (3-4 Hari)
5. Jambi (3-4 Hari)
6. Denpasar (3-4 Hari)
7. Medan (3-4 Hari)
8. Kupang (3-4 Hari)
9. Manado (3-4 Hari)
10. Pekanbaru (3-4 Hari)
11. Pontianak(3-4 Hari)
12. Samarinda (3-4 Hari)
13. Padang (4-5 Hari)
14. Banda Aceh (5-6 Hari)
15. Gorontalo (6-7 Hari)
16. Kendari (6-7 Hari)
17. Palu (6-7 Hari)
Oleh karena itu atas nama Management Sentral Cargo, Kami memohon atas pengertian dan maaf kepada Bapak/ Ibu Pelanggan Sentral Cargo dengan adanya peraturan dari Kemenhub ini. Kami harapkan semoga ini tidak dapat mempengaruhi hubungan partner kemitraan yang telah berjalan dengan baik selama ini.
Demikian Informasi ini Kami sampaikan. Atas perhatiannya Kami haturkan terima kasih.